Rabu, 28 Mei 2014

resensi film "JOKOWI"

Nama               : Ulan Safitri
NIM                : 083121084
Kelas               : B2
Mata kuliah     : Fiqh Siyasah

 

 


RESENSI FILM
“JOKOWI

  1. Identitas film
Film “jokowi” merupakan sebuah film inspiratif yang mengangkat kisah masa lalu seorang tokoh pemimpin yang juga merupakan Gubernur DKI Jakarta yaitu Joko Widodo. Film ini diproduksi oleh K2k Pictures dan disutradarai Azhar Kinoi Lubis yang dirilis tanggal 20 Juni 2013 untuk menyambut hari ulang tahun beliau yang ke-52 pada tanggal 21 Juni 2013, bersamaan dengan perayaan ulang tahun Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ke-486 pada tanggal 22 Juni 2013.Dalam film ini diceritakan bagaimana kisah perjalanan hidup sosok jokowi serta perjuangan kedua orangtuanya terutama ayahnya yang selalu bekerja keras demi menghidupi keluarganya. Adapun beberapa pemeran utama dalam film ini yaitu Teuku Rifnu Wakana (Joko Widodo), Prisia Nasution (Iriana), Susilo Badar (Notomiharjo), Ayu Dyah Pasha (Sujiatmi), Landung Simatubang (kakek Jokowi).
  1. Alur Film
Alur yang dipakai dalam film ini adalah alur maju, hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana runtutan cerita dalam film ini, yaitu dimulai dari sejak jokowi kecil hingga akhirnya dapat menjadi orang sukses seperti yang kita kenal sekarang ini.
Cerita film ini dimulai ketika pasangan Notomiharjo dan Sujiatmi melahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama Joko Widodo. Keluarga ini merupakan keluarga miskin yang hidup di pinggiran desa. Pekerjaan ayah jokowi adalah sebagai tukang kayu dengan penghasilan yang pas-pasan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, namun beliau adalah orang yang bertanggung jawab dan pekerja keras tehadap keluarganya. Dengan keadaan ekonomi yang sulit itu membuat keluarganya harus beberapa kali pindah rumah kontrakan. Meskipun begitu, orang tua jokowi memastikan agar anaknya itu dapat mengeyam pendidikan yang layak dan senantiasa mengajarinya agar menjadi pribadi yang jujur dan kuat dalam menghadapi kehidupan. Hal tersebut juga dibantu oleh sang kakek yang tak pernah surut dalam memberikan nasehat, motivasi serta kesabarannya dalam membimbing jokowi. Alhasil, usaha orang tuanya dan kakeknya itu tidak sia-sia, selain menjadi anak yang cerdas dan berprestasi dalam akademiknya, jokowi tumbuh menjadi sosok yang tegar dalam menghadapi berbagai rintangan hidupnya serta selalu mengedepankan kejujuran dan kesederhanaan dalam kesehariaannya.
Dengan usaha keras serta do’a dan dukungan dari kedua orangtuanya, akhirnya jokowi berhasil menempuh jenjang pendidikan tinggi di UGM dengan mengambil fakultas kehutanan. Suatu ketika, saat jokowi liburan semester dan pulang ke rumah, ia bertemu dengan Iriana, teman adiknya. Jokowi jatuh cinta dan merasa dialah sosok gadis yang ia impikan. Akhirnya dengan bekal kejujuran dan kesungguhan, ia berhasil melamar Iriana dan menikahinya setelah lulus kuliah. Jokowi lulus dengan nilai yang memuaskan dan berhasil medirikan perusahaan kayu sendiri. Namun, ditengah kesibukan menjalankan usahanya, ia harus menerima kenyataan bahwa sang ayah yang selama ini selalu membimbing dan menemaninya harus meninggalkannya untuk selama-lamanya. Hal itu membuat jokowi bagai kehilangan setengah jiwanya, namun pesan sang ayah yang selalu ada di benaknya membuat ia bangkit dan berjanji untuk menjaga dan memberikan kebahagiaan pada sang ibu, adik dan keluarganya.  
  1. Konflik
Dalam film “jokowi” ini, menurut saya konflik yang ditayangkan begitu alami sehingga seakan-akan kita pernah mengalaminya dan tak terasa mampu membuat air mata keluar. Ada suasana senang, sedih dan haru biru dalam film ini. Namun,ada beberapa konflik yang menurut saya sangat inspiratif bagi kita semua, diantaranya :
*      Saat keluarganya di usir dari kontrakan, bapak jokowi menolak untuk tinggal bersama orangtuanya karena ia sudah berjanji untuk berusaha menjaga keluarganya sendiri. Hal itu dapat menjadi renungan bagi kita, begitu besarnya usaha dan rasa sayang orang tua dalam menjaga keluarganya.
*      Ketika jokowi kecil dimarahi oleh bapaknya karena berkelahi dengan temannya. Bapaknya memukul dirinya sendiri karena merasa gagal dalam mendidik anaknya. Disini dapat kita lihat bagaimana orang tua begitu menginginkan agar anaknya tumbuh menjadi anak yang baik serta tidak mengecewakan orang tuanya.
*      Ibu jokowi yang menangis dalam do’anya karena mengira anaknya telah salah pergaulan. Hal ini dapat menjadi renungan bagi kita bahwa orang tua tidak pernah henti dalam mendo’akan anaknya agar menjadi anak yang taat dalam beragama dan tidak salah jalan.
*      Saat jokowi bangkrut dalam usahanya, ia selalu mengingat pesan dari orangtuanya untuk tetap kuat dala menghadapi tantangan. Sehingga ia pun bangkit dan merintis usahanya kembali hingga berhasil sebagaiman sekarang ini.
  1. Ending
Kisah dalam film “jokowi” ini menurut saya adalah happy ending meskipun harus ada kesedihan karena meninggalkan sosok yang sangat dicintai jokowi yaitu ayahnya. Hal itu dapat kita lihat dari akhir cerita film ini, dimana jokowi telah berhasil menjadi sosok yang sukses baik dalam akademik, usaha maupun keluarganya. Ia berhasil mewujudkan cita-cita orangtuanya untuk menjadi orang yang sukses dan membanggakan bagi keluarga dan negara.
  1. Hikmah
Ada banyak sekali hikmah yang dapat kita ambil dari film “jokowi” ini, diantaranya :
*      Derajat seseorang bukanlah diukur dari tingkat ekonominya, namun bagaimana kita tetap menjadi orang yang jujur dan bekerja keras serta kuat dalam menghadapi tantangan hidup ini.
*      Dapat menjadi renungan bagi kita bagaimana do’a dan usaha keras dari orang tua yang menginginkan agar anaknya kelak menjadi orang yang sukses dan mampu mewujudkan cita-citanya.
*      Dapat menjadi inspirasi bagi kita, bahwa meskipun dengan keadaan ekonomi yang rendah, itu tidak membuat jokowi putus semangat dalam belajar dan mampu menjadi orang sukses sebagaimana yang kita kenal saat ini.
*      Kesederhanaan, kejujuran dan kerja keras merupakan kunci sukses untuk menghadapi tantangan hidup ini.

  1. Kritik
Menurut saya film “jokowi” ini merupakan film yang bagus dan sangat inspiratif bagi kita semua. Namun, seindah apapun suatu karya seseorang, pasti tidak akan pernah lepas dari suatu kesalahan sekecil apapun itu. Nah, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan tentang film ini :
*      Pemeran jokowi dalam film ini kurang persis dengan bapak jokowi yang asli dari postur tubuh dan wajahnya namun dari gaya bicaranya sudah terlihat mirip.
*      Menurut saya film ini lebih banyak mengkisahkan tentang bagaimana perjuangan ayah jokowi untuk mengantarkan anaknya agar mampu menjadi orang sukses sebagaimana sekarang ini, namun bagaimana usaha jokowi untuk meraih posisinya itu tidak begitu di fokuskan.
*      Kisah asmara antara jokowi dan iriana hanya ditayangkan begitu singkat, langsung menjadi keluarga dan memiliki anak sehingga kurang memuaskan bagi penonton.
*      Ending dari film ini menurut saya kurang pas karena ketika jokowi kecil ceritanya begitu runtut namun ketika sudah sukses dan maraih posisi di pemerintahan hanya di beri kilasan gambar saja.
























MAKALAH ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

MAKALAH
Asas –Asas Pemerintahan yang baik sebagai asas-asas pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Administrasi Negara
yang dibimbing oleh Bapak  Abdul Jabar.SH.,MH

Logo-STAIN-Jember


Disusun Oleh :
ULAN SAFITRI  (083121084)

Kelas B2


SYARI’AH (AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
Mei  2014



KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat ilahi Rabbi, yang semata-mata berkat rahmat, hidayah dan ma’unah-Nya, penulisan makalah dapat diselesaikan dengan tanpa menemui hambatan yang berarti.
Penulis yakin atas petunjuknya pula sehingga berbagai pihak berkenan memberikan bantuan, dan kemudahan bagi penulis. Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak baik yang langsung maupun yang tidak langsung yang telah membantu dalam menyelesaikan penulisan makalah ini.
Penulis menginsafi bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Karena itu, kritik dan saran dari pembaca pada umumnya sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Atas kritik dan sarannya penulis mengucapkan terima kasih.
Akhirnya penulis berharap mudah-mudahan makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.




Jember, 20 Mei 2014


Penyusun






BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Pemerintah merupakan organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan pemerintahan merupakan segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan Negara, atau dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan Negara.
Dalam menjalankan pemerintahan, cara pemerintah suatu Negara belum tentu sama dengan cara pemerintah Negara yang lain memerintah, namun tujuan dibentuknya suatu pemerintahan adalah sama, yaitu untuk mensejahterahkan rakyat dan mengatur jalannya Negara.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan ada beberapa prinsip dasar yang menjadi pegangan oleh aparat pemerintahan dalam menggerakan administrasi pemerintahan. Dimana prinsip dasar tersebut diharapkan dapat menjadi prinsip pemerintah guna untuk tercapainya kesejahteraan rakyat. Dan dalam makalah ini akan dibahas mengenai apa sajakan prinsip dasar atau asas-asas pemerintahan yang baik itu.  
  1. Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik ?
2.      Bagaimanakah perkembangan asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia ?
3.      Apa sajakah macam-macam asas-asas umum pemerintahan yang baik ?
4.      Bagaimana asas-asas pemerintahan yang baik menurut peraturan perundang-undangan ?
  1. Tujuan
Dalam penulisan makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya akan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dimana asas-asas tersebut harus dijadikan pegangan bagi pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya terutama dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. Sehingga kita sebagai masyarakat dapat menerapkannya seandainya kita berada di kursi pemerintahan.















BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Asas-Asas pemerintahan yang baik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas mengandung beberapa arti. Asas dapat mengandung arti sebagai dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat), dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi), hukum dasar. Jadi bertitik tolak dari arti harfiah asas yang dikemukakan di atas, asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dipahami sebagai dasar umum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.[1]
Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Siapa yang peduli asas? Mungkin hanya kalangan akademisi. Padahal asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum. Sedangkan peraturan hukum merupakan patokan tentang perilaku yang seharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan.[2]
            Istilah asas pemerintahan yang baik di beberapa Negara ialah
Ø  Di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB)
Ø  Di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice”
Ø  Di Perancis “Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publique”
Ø  Di Belgia “Aglemene Rechtsbeginselen”
Ø  Di Jerman “Verfassung Sprinzipien”
Ø  Di Indonesia “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”.
  1. Perkembangan Asas-asas umum pemerintahan yang baik
Asas-asas umum pemerintahan yang baik lahir dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara seperti undang-undang. Asas-asas umum pemerintahan yang baik lahir sesuai dengan perkembangan zaman untuk meningkatkan perindungan terhadap hak-hak individu. Fungsi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintah adalah sebagai pedoman atau penuntun bagi pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam rangka pemerintahan yang baik (good governance).
Perkembangan zaman menuntut pemerintah atau pejabat administrasi negara untuk semakin memperhatikan aspek kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan demi ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat. Aspek ketentraman dan ketertiban menjadi bagian dari aspek pelayanan pemerintah atau pejabat administrasi negara terhadap anggota masyarakat. Salah satu pelayanan tersebut adalah penyelenggaraan kebijakan yang bersifat taat (konsisten). Konsistensi kebijakan merupakan suatu kebutuhan yang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara lain demi memenuhi tuntutan perlakuan yang sama terhadap segenap warga negara atau untuk menghindari tindakan yang sewenang-wenang. Perkembangan ini mendorong asas-asas umum pemerintahan yang baik berkembang ke arah yang lebih positif yang semakin menambah kekuatan mengikat asas-asas pemerintahan yang baik tersebut. Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang sebelumnya merupakan etika penyelenggaraan pemerintahan, kemudian berkembang menjadi asas-asas hukum pemerintahan yang tidak tertulis. Dengan perkembangan ini, asas-asas umum pemerintahan yang baik semakin memiliki arti dan fungsi yang sangat penting dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.[3]
Perkembangan asas-asas umum pemerintahan yang baik dari sekedar tendensi etis menjadi hukum tidak tertulis dapat disebut sebagai proses positivisasi asas-asas umum pemeritahan yang baik. Di Indonesia, proses positivisasi asas-asas hukum ke arah yang lebih positif, seperti di negara-negara lain, juga terjadi. Kecenderungan proses yang demikian sudah mulai tampak sejak tahun 1994. Dalam salah satu diskusi yang berlangsung di Jakarta pada tahun 1994 ditarik kesimpulan bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan kaidah hukum yang tidak tertulis. Dalam diskusi mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik yang diselenggarakan di Jakarta oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara pada Tahun 1994 tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
“bahwa perumusan AAUPB beserta perincian asas-asasnya secara lengkap memang tidak dikumpulkan dan dituangkan secara konkret dan formal dalam bentuk suatu peraturan perundang-undangan khusus tentang AAUPB sebab asas-asas yang bersangkutan justru merupakan kaidah hukum tidak tertulis sebagai pencerminan norma-norma etis berpemerintahan yang wajib diperhatikan dan dipatuhi disamping mendasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis.”
Proses positivisasi asas-asas umum pemerintahan yang baik terus berlangsung dalam perkembangan selanjutnya. Oleh karena itu, perkembangan asas-asas umum pemerintahan yang baik ke arah yang lebih positif semakin memperkokoh kehadiran asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam lingkungan tata hukum nasional dan praktik penyelenggaraan pemerintah. Dalam perkembangan yang terakhir, asas-asas umum pemerintahan yang baik berkembang menjadi hukum positif tertulis sebab sebagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik kemudian dituangkan secara formal dalam undang-undang.[4]
Peningkatan status hukum asas-asas umum pemerintahan yang baik, dari tendensi-tendensi etis (etika pemerintahan) menjadi hukum positif tidak tertulis atau hukum tertulis, membuat keberadaan asas-asas umum pemerintahan yang baik semakin penting dalam konteks teori ataupun praktik pemerintahan. Bahkan, di kemudian hari, sifat kepastian hukum asas-asas umum pemerintahan yang baik tidak mustahil akan semakin meningkat jika asas-asas umum pemerintahan yang baik itu secara khusus dituangkan secara formal dalam suatu undag-undang. Jika asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut dituangkan secara khusus dalam suatu undang-undang, berarti asas-asas umum pemerintahan yang baik akan mempunyai kedudukan yang semakin kuat.
  1. Macam-macam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
Kebebasan bertindak pejabat administrasi negara tanpa harus terikat secara sepenuhnya kepada undang-undang secara teoritis ataupun dalam kenyataan praktik pemerintahan ternyata membuka peluang bagi penyalahgunaan kewenangan. Penyalahgunaan kewenangan akan membuka kemungkinan benturan kepentingan antara pejabat administrasi negara dengan rakyat yang merasa dirugikan akibat penyalahgunaan kewenangan tersebut. Oleh karena itu, untuk menilai apakah tindakan pemerintah sejalan dengan asas negara hukum atau tidak, dapat menggunakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.[5]
Perincian daripada asas umum pemerintahan yang baik itu terdiri atas tiga belas (13), tetapi penerapan asas itu bagi Indonesia perlu memperhatikan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila. Lebih-lebih dengan faham negara hukum menurut Pancasila dan tujuan Peradilan Tata Usaha Negara itu sendiri yang tidak dapat dipisahkan dari Pancasila yang pada pokoknya menginginkan adanya keseimbangan antara kepentingan orang-perorangan dengan kepentingan masyarakat (umum).[6]
Asas – asas umum pemerintahan yang baik itu yakni :
1.      Asas Kepastian Hukum
Asas ini menghendaki adanya stabilitas hukum, dalam arti suatu keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negara harus mengandung kepastian dan tidak akan dicabut kembali. Bahkan sekalipun keputusan itu mengandung kekurangan. Sekali Badan Tata Usaha Negara melakukan pencabutan terhadap suatu Keputusan yang dikeluarkannya, bisa menimbulkan kesan negatif dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan Tata Usaha Negara itu. Termasuk dalam pengertian ini adalah suatu keputusan tidak boleh berlaku surut.
Salah satu contoh kasusnya yaitu Putusan Dewan Banding Perdagangan dan Industri, 26 Juni 1957. Dimana suatu ijin tidak boleh ditarik kembali, walaupun kemudian diketahui bahwa ijin itu diberikan karena suatu kesalahan yang dilakukan sendiri oleh instansi yang mengeluarkan ijin tersebut.
Dengan demikian asas ini juga menghendaki agar suatu kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh Badan Tata Usaha Negara hendaklah ditanggung sendiri, tidak menjadi resiko pihak yang menerima keputusan. Hak seseorang yang telah menerima suatu keputusan harus dihormati oleh Badan Tata Usaha Negara.[7]
2.      Asas Keseimbangan
Asas ini berkenaan dengan keseimbangan antara hukuman yang dapat dikenakan terhadap seseorang pegawai dengan kelalaian pegawai yang bersangkutan. Dalam hubungan dengan asas keseimbangan ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut :[8]
a.       Perlu ada kriteria yang jelas mengenai macam-macam pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan oleh seorang pegawai, supaya perbuatan yang sama yang dilakukan oleh orang yang berbeda dikenai hukuman yang sama sehingga keadilan dapat diselenggarakan.
b.      Pegawai yang bersangkutan harus diberikan kesempatan untuk membela diri.
c.       Penegakan hukum dan penjatuhan hukum perlu dilaksanakan oleh suatu instansi yang tidak memihak, misalnya oleh badan peradilan.
3.      Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan
Asas ini mengandung arti bahwa pejabat administrasi negara pada hakikatnya harus mengambil tindakan yang sama atas kasus-kasus yang faktanya sama. Dengan perkataan lain, jangan sampai terjadi bahwa tindakan yang dilakukan pejabat administrasi negara terhadap seseorang bertentangan dengan tindakan yang dilakukan terhadap orang lain, meskipun pada dasarnya terdapat persamaan pada kedua kasus.[9]
4.      Asas Bertidak Cermat
Asas ini menghendaki supaya badan atau pejabat administrasi negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian warga masyarakat.
Contoh kasus : Putusan Mahkota tanggal 14 Agustus 1970, dengan maksud untuk mencegah kerusakan dan penyakit gigi, oleh Sekretaris Kesehatan Masyarakat telah dikeluarkan suatu perintah agar dimasukkan bahan flouride ke dalam air minum. Ternyata tidak semua warga masyarakat tahan terhadap obat tersebut. Bagi mereka yang tidak tahan, kemudian menuntut juga agar terhadap mereka diberi kesempatan yang sama untuk memperoleh air yang tidak dicampur flouride. Dalam pemeriksaan Banding perintah Sekretasis tersebut dinyatakan batal.[10]
5.      Asas Motivasi
Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Badan-badan pemerintahan harus mempunyai alasan yang jelas, benar dan adil. Perlunya motivasi dimasukkan dalam setiap keputusan adalah untuk mengetahui alasan-alasan yang dijadikan sebagai pertimbangan dikeluarkannya keputusan.[11]
6.      Asas tidak mencampur adukkan kewenangan
Asas ini berkaitan dengan larangan bagi badan atau pejabat administrasi negara untuk menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain selain daripada tujuan yang telah ditetapkan untuk kewenangan tersebut. Jadi, suatu kewenangan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipergunakan untuk kepentingan umum tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.[12]
7.      Asas Permainan yang Layak
Asas ini berkenaan dengan prinsip bahwa badan atau pejabat administrasi negara harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan.[13]
8.      Asas Keadilan atau Kewajaran
Asas ini menghendaki agar badan-badan pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang atau tidak wajar. Aspek keadilan dalam setiap tindakan atau keputusan pejabat administrasi negara mengandung arti bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara hendaklah dilakukan secara proporsional, sesuai, dan selaras dengan hak setiap orang. Aspek kewajaran dalam setiap keputusan atau tindakan pejabat administrasi negara menghendaki supaya setiap tindakan pejabat administrasi negara harus memperhaikan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat seperti nilai-nilai agama, budaya, ekonomi, sosial, dan dapat diterima akal sehat.[14]
9.      Asas Meniadakan Akibat Keputusan yang Batal
Asas ini menghendaki supaya pejabat administrasi negara meniadakan semua akibat yang timbul dari suatu keputusan yang kemudian dinyatakan batal. Sebagai contoh, seorang pegawai dipecat karena diduga melakukan suatu kejahatan. Akan tetapi, kemudian pengadilan memutuskan bahwa pegawai yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Dalam hal ini, surat pemecatan tersebut harus dianggap batal sehingga pegawai yang bersangkutan harus diterima kembali bekerja dan dikembalikan pada jabatan atau posisi sebelum dipecat.[15]    
10.  Asas Menanggapi Pengharapan yang wajar
Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulka harapan-harapan pada penduduk. Alat-alat pemerintahan harus memperhatikan asas ini dengan seksama, sehingga oleh karenanya terharap suatu harapan yang terlanjur diberikan kepada sesorang tidak boleh ditarik kembali. Jika ternyata terdapat kekeliruan dalam tindakan itu, maka kerugian yang timbul sebagai akibat dari kekeliruan atau kelalaian itu harus ditanggung oleh alat pemerintahan secara konsekuwen dan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.[16]
11.  Asas Perlindungan atas Pandangan Hidup Pribadi
Yang dimaksud dengan asas ini adalah agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap warga negara. Asas ini sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari negara demokratis karena suatu negara hukum yang demokratis memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warganya.[17]
12.  Asas Kebijaksanaan
Asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya sebaiknya diberikan kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan sebab peraturan perundang-undangan selalu mengandung cacat bawaan yakni tidak selalu menampung segenap persoalan. Untuk itulah, pejabat administrasi negara perlu diberikan keleluasaan untuk bertindak supaya dapat menyikapi persoalan-persoalan baru yang timbul dalam masyarakat.[18]
13.  Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Asas ini menghendaki supaya pemerintah dalam menyelenggarakan tugasnya selalu mengedepankan kepentingan umum sebagai kepentingan segenap orang.[19]
  1. Menurut Peraturan Perundang-undangan
            Dengan diundangkannya UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan negara, yaitu :
1.      Asas Kepastian Hukum
Adalah asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.
2.      Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3.      Asas kepentingan umum
Adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4.      Asas keterbukaan
Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
5.      Asas proporsionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
6.      Asas profesionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.      Asas akuntabilitas
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[20]



















BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan yaitu :
1.      Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hokum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
2.      Peningkatan status hukum asas-asas umum pemerintahan yang baik, dari tendensi-tendensi etis (etika pemerintahan) menjadi hukum positif tidak tertulis atau hukum tertulis, membuat keberadaan asas-asas umum pemerintahan yang baik semakin penting dalam konteks teori ataupun praktik pemerintahan.
3.      Adapun macam-macam asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia yaitu asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas tidak mencampur adukkan kewenangan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas meniadakan akibat keputusan yang batal, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi, asas kebijaksanaan, asas penyelenggaraan kepentingan umum.
4.      Dengan diundangkannya UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan negara.

  1. KRITIK DAN SARAN
Penulis mengakui dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekeliruan dan kesalahan dan jauh dari sempurna, untuk itu mohon kritik dan saran yang membangun dari pembaca pada umumnya agar dalam pembuatan makalah akan lebih baik lagi. Terima kasih.

























DAFTAR PUSTAKA
Marbun. 2003. Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta : Liberty.
Sibuea, Hotma. 2010. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta : Erlangga.





[1]Hotma P. Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, (Jakarta : Erlangga ,2010), 150.
[3] Ibid,.152.
[4] Ibid,.154.
[5] Ibid,.158.
[6] Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara (Yogyakarta : Liberty, 2003), 147.
[7] Ibid,. 149.
[8] Hotma, Asas Negara Hukum, 160.
[9] Ibid,. 160.
[10] Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara, 150.
[11] Ibid,. 152.
[12] Hotma, Asas Negara Hukum, 163.
[13] Ibid,. 162.
[14] Ibid,. 162.
[15] Ibid,.163.
[16] Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara, 155.
[17] Hotma, Asas Negara Hukum, 163.
[18] Ibid,.163.
[19] Ibid,.163.