MAKALAH
Asas
–Asas Pemerintahan yang baik sebagai asas-asas pembuatan Keputusan Tata Usaha
Negara
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum
Administrasi Negara
yang dibimbing oleh Bapak Abdul
Jabar.SH.,MH
Disusun Oleh :
ULAN SAFITRI (083121084)
Kelas
B2
SYARI’AH (AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
Mei 2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat ilahi Rabbi, yang semata-mata berkat rahmat, hidayah dan
ma’unah-Nya, penulisan makalah dapat diselesaikan dengan tanpa menemui hambatan
yang berarti.
Penulis yakin atas
petunjuknya pula sehingga berbagai pihak berkenan memberikan bantuan, dan
kemudahan bagi penulis. Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih yang
setulus-tulusnya kepada semua pihak baik yang langsung maupun yang tidak
langsung yang telah membantu dalam menyelesaikan penulisan makalah ini.
Penulis menginsafi
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Karena itu, kritik dan saran dari
pembaca pada umumnya sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Atas kritik dan sarannya penulis mengucapkan terima kasih.
Akhirnya penulis
berharap mudah-mudahan makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan
bagi pembaca umumnya.
Jember, 20 Mei 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pemerintah merupakan organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan pemerintahan merupakan segala kegiatan, fungsi, tugas
dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan
Negara, atau dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber
pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau
penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan Negara.
Dalam menjalankan pemerintahan, cara pemerintah suatu Negara belum tentu
sama dengan cara pemerintah Negara yang lain memerintah, namun tujuan
dibentuknya suatu pemerintahan adalah sama, yaitu untuk mensejahterahkan rakyat
dan mengatur jalannya Negara.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan ada beberapa
prinsip dasar yang menjadi pegangan oleh aparat pemerintahan dalam menggerakan
administrasi pemerintahan. Dimana prinsip dasar
tersebut diharapkan dapat menjadi prinsip pemerintah guna untuk tercapainya
kesejahteraan rakyat. Dan dalam makalah ini akan dibahas mengenai apa sajakan
prinsip dasar atau asas-asas pemerintahan yang baik itu.
- Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik ?
2.
Bagaimanakah
perkembangan asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia ?
3.
Apa
sajakah macam-macam asas-asas umum pemerintahan yang baik ?
4.
Bagaimana
asas-asas pemerintahan yang baik menurut peraturan perundang-undangan ?
- Tujuan
Dalam penulisan
makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi penulis pada khususnya dan
bagi pembaca pada umumnya akan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dimana
asas-asas tersebut harus dijadikan pegangan bagi pemerintah dalam menjalankan
pemerintahannya terutama dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.
Sehingga kita sebagai masyarakat dapat menerapkannya seandainya kita berada di
kursi pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Asas-Asas pemerintahan yang
baik
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, asas mengandung beberapa arti. Asas dapat
mengandung arti sebagai dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau
berpendapat), dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi), hukum dasar. Jadi
bertitik tolak dari arti harfiah asas yang dikemukakan di atas, asas-asas umum
pemerintahan yang baik dapat dipahami sebagai dasar umum dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang baik.
Asas-asas umum pemerintahan
adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan
hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Siapa yang peduli asas? Mungkin hanya
kalangan akademisi. Padahal asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi
titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum. Sedangkan peraturan
hukum merupakan patokan tentang perilaku yang seharusnya, berisi perintah,
larangan, dan kebolehan.
Istilah asas pemerintahan yang baik di beberapa Negara ialah
Ø Di Belanda dikenal dengan
“Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB)
Ø Di Inggris dikenal “The
Principal of Natural Justice”
Ø Di Perancis “Les Principaux
Generaux du Droit Coutumier Publique”
Ø Di Belgia “Aglemene Rechtsbeginselen”
Ø Di Jerman “Verfassung
Sprinzipien”
Ø Di Indonesia “Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik”.
- Perkembangan Asas-asas umum pemerintahan
yang baik
Asas-asas umum
pemerintahan yang baik lahir dari praktik penyelenggaraan negara dan
pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara seperti
undang-undang. Asas-asas umum pemerintahan yang baik lahir sesuai dengan
perkembangan zaman untuk meningkatkan perindungan terhadap hak-hak individu.
Fungsi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintah
adalah sebagai pedoman atau penuntun bagi pemerintah atau pejabat administrasi
negara dalam rangka pemerintahan yang baik (good governance).
Perkembangan
zaman menuntut pemerintah atau pejabat administrasi negara untuk semakin
memperhatikan aspek kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan demi
ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat. Aspek ketentraman dan
ketertiban menjadi bagian dari aspek pelayanan pemerintah atau pejabat
administrasi negara terhadap anggota masyarakat. Salah satu pelayanan tersebut
adalah penyelenggaraan kebijakan yang bersifat taat (konsisten). Konsistensi
kebijakan merupakan suatu kebutuhan yang sangat diperlukan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, antara lain demi memenuhi tuntutan perlakuan yang
sama terhadap segenap warga negara atau untuk menghindari tindakan yang
sewenang-wenang. Perkembangan ini mendorong asas-asas umum pemerintahan yang
baik berkembang ke arah yang lebih positif yang semakin menambah kekuatan
mengikat asas-asas pemerintahan yang baik tersebut. Asas-asas umum pemerintahan
yang baik yang sebelumnya merupakan etika penyelenggaraan pemerintahan,
kemudian berkembang menjadi asas-asas hukum pemerintahan yang tidak tertulis.
Dengan perkembangan ini, asas-asas umum pemerintahan yang baik semakin memiliki
arti dan fungsi yang sangat penting dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Perkembangan
asas-asas umum pemerintahan yang baik dari sekedar tendensi etis menjadi hukum
tidak tertulis dapat disebut sebagai proses positivisasi asas-asas umum
pemeritahan yang baik. Di Indonesia, proses positivisasi asas-asas hukum ke
arah yang lebih positif, seperti di negara-negara lain, juga terjadi.
Kecenderungan proses yang demikian sudah mulai tampak sejak tahun 1994. Dalam
salah satu diskusi yang berlangsung di Jakarta pada tahun 1994 ditarik
kesimpulan bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan kaidah hukum
yang tidak tertulis. Dalam diskusi mengenai asas-asas umum pemerintahan yang
baik yang diselenggarakan di Jakarta oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Hukum Administrasi Negara pada Tahun 1994 tersebut diperoleh kesimpulan sebagai
berikut :
“bahwa perumusan AAUPB beserta perincian asas-asasnya secara
lengkap memang tidak dikumpulkan dan dituangkan secara konkret dan formal dalam
bentuk suatu peraturan perundang-undangan khusus tentang AAUPB sebab asas-asas
yang bersangkutan justru merupakan kaidah hukum tidak tertulis sebagai
pencerminan norma-norma etis berpemerintahan yang wajib diperhatikan dan
dipatuhi disamping mendasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis.”
Proses
positivisasi asas-asas umum pemerintahan yang baik terus berlangsung dalam
perkembangan selanjutnya. Oleh karena itu, perkembangan asas-asas umum
pemerintahan yang baik ke arah yang lebih positif semakin memperkokoh kehadiran
asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam lingkungan tata hukum nasional dan
praktik penyelenggaraan pemerintah. Dalam perkembangan yang terakhir, asas-asas
umum pemerintahan yang baik berkembang menjadi hukum positif tertulis sebab
sebagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik kemudian dituangkan secara
formal dalam undang-undang.
Peningkatan
status hukum asas-asas umum pemerintahan yang baik, dari tendensi-tendensi etis
(etika pemerintahan) menjadi hukum positif tidak tertulis atau hukum tertulis,
membuat keberadaan asas-asas umum pemerintahan yang baik semakin penting dalam
konteks teori ataupun praktik pemerintahan. Bahkan, di kemudian hari, sifat
kepastian hukum asas-asas umum pemerintahan yang baik tidak mustahil akan
semakin meningkat jika asas-asas umum pemerintahan yang baik itu secara khusus
dituangkan secara formal dalam suatu undag-undang. Jika asas-asas umum
pemerintahan yang baik tersebut dituangkan secara khusus dalam suatu
undang-undang, berarti asas-asas umum pemerintahan yang baik akan mempunyai
kedudukan yang semakin kuat.
- Macam-macam Asas-asas Umum Pemerintahan
yang Baik
Kebebasan
bertindak pejabat administrasi negara tanpa harus terikat secara sepenuhnya
kepada undang-undang secara teoritis ataupun dalam kenyataan praktik
pemerintahan ternyata membuka peluang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Penyalahgunaan kewenangan akan membuka kemungkinan benturan kepentingan antara
pejabat administrasi negara dengan rakyat yang merasa dirugikan akibat
penyalahgunaan kewenangan tersebut. Oleh karena itu, untuk menilai apakah
tindakan pemerintah sejalan dengan asas negara hukum atau tidak, dapat
menggunakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Perincian
daripada asas umum pemerintahan yang baik itu terdiri atas tiga belas (13),
tetapi penerapan asas itu bagi Indonesia perlu memperhatikan nilai-nilai dasar
yang terkandung di dalam Pancasila. Lebih-lebih dengan faham negara hukum
menurut Pancasila dan tujuan Peradilan Tata Usaha Negara itu sendiri yang tidak
dapat dipisahkan dari Pancasila yang pada pokoknya menginginkan adanya
keseimbangan antara kepentingan orang-perorangan dengan kepentingan masyarakat
(umum).
Asas – asas umum pemerintahan yang baik itu yakni :
1.
Asas
Kepastian Hukum
Asas ini menghendaki adanya stabilitas hukum, dalam arti suatu
keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negara harus mengandung
kepastian dan tidak akan dicabut kembali. Bahkan sekalipun keputusan itu
mengandung kekurangan. Sekali Badan Tata Usaha Negara melakukan pencabutan
terhadap suatu Keputusan yang dikeluarkannya, bisa menimbulkan kesan negatif
dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan Tata Usaha Negara
itu. Termasuk dalam pengertian ini adalah suatu keputusan tidak boleh berlaku
surut.
Salah satu contoh kasusnya yaitu Putusan Dewan Banding Perdagangan
dan Industri, 26 Juni 1957. Dimana suatu ijin tidak boleh ditarik kembali,
walaupun kemudian diketahui bahwa ijin itu diberikan karena suatu kesalahan
yang dilakukan sendiri oleh instansi yang mengeluarkan ijin tersebut.
Dengan demikian asas ini juga menghendaki agar suatu kekeliruan
atau kesalahan yang dilakukan oleh Badan Tata Usaha Negara hendaklah ditanggung
sendiri, tidak menjadi resiko pihak yang menerima keputusan. Hak seseorang yang
telah menerima suatu keputusan harus dihormati oleh Badan Tata Usaha Negara.
2.
Asas
Keseimbangan
Asas ini berkenaan dengan keseimbangan antara hukuman yang dapat
dikenakan terhadap seseorang pegawai dengan kelalaian pegawai yang
bersangkutan. Dalam hubungan dengan asas keseimbangan ini, ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut :
a.
Perlu
ada kriteria yang jelas mengenai macam-macam pelanggaran atau kealpaan yang
dilakukan oleh seorang pegawai, supaya perbuatan yang sama yang dilakukan oleh
orang yang berbeda dikenai hukuman yang sama sehingga keadilan dapat
diselenggarakan.
b.
Pegawai
yang bersangkutan harus diberikan kesempatan untuk membela diri.
c.
Penegakan
hukum dan penjatuhan hukum perlu dilaksanakan oleh suatu instansi yang tidak
memihak, misalnya oleh badan peradilan.
3.
Asas
Kesamaan dalam Mengambil Keputusan
Asas ini mengandung arti bahwa pejabat administrasi negara pada
hakikatnya harus mengambil tindakan yang sama atas kasus-kasus yang faktanya
sama. Dengan perkataan lain, jangan sampai terjadi bahwa tindakan yang
dilakukan pejabat administrasi negara terhadap seseorang bertentangan dengan
tindakan yang dilakukan terhadap orang lain, meskipun pada dasarnya terdapat
persamaan pada kedua kasus.
4.
Asas
Bertidak Cermat
Asas ini menghendaki supaya badan atau pejabat administrasi negara
senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian warga
masyarakat.
Contoh kasus : Putusan Mahkota tanggal 14 Agustus 1970, dengan
maksud untuk mencegah kerusakan dan penyakit gigi, oleh Sekretaris Kesehatan
Masyarakat telah dikeluarkan suatu perintah agar dimasukkan bahan flouride ke
dalam air minum. Ternyata tidak semua warga masyarakat tahan terhadap obat
tersebut. Bagi mereka yang tidak tahan, kemudian menuntut juga agar terhadap
mereka diberi kesempatan yang sama untuk memperoleh air yang tidak dicampur
flouride. Dalam pemeriksaan Banding perintah Sekretasis tersebut dinyatakan
batal.
5.
Asas
Motivasi
Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Badan-badan pemerintahan
harus mempunyai alasan yang jelas, benar dan adil. Perlunya motivasi dimasukkan
dalam setiap keputusan adalah untuk mengetahui alasan-alasan yang dijadikan
sebagai pertimbangan dikeluarkannya keputusan.
6.
Asas
tidak mencampur adukkan kewenangan
Asas ini berkaitan dengan larangan bagi badan atau pejabat
administrasi negara untuk menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain selain
daripada tujuan yang telah ditetapkan untuk kewenangan tersebut. Jadi, suatu
kewenangan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus
dipergunakan untuk kepentingan umum tidak boleh dipakai untuk kepentingan
pribadi.
7.
Asas
Permainan yang Layak
Asas ini berkenaan dengan prinsip bahwa badan atau pejabat
administrasi negara harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
setiap warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan.
8.
Asas
Keadilan atau Kewajaran
Asas ini menghendaki agar badan-badan pemerintah tidak bertindak
sewenang-wenang atau tidak wajar. Aspek keadilan dalam setiap tindakan atau
keputusan pejabat administrasi negara mengandung arti bahwa setiap tindakan
pejabat administrasi negara hendaklah dilakukan secara proporsional, sesuai,
dan selaras dengan hak setiap orang. Aspek kewajaran dalam setiap keputusan
atau tindakan pejabat administrasi negara menghendaki supaya setiap tindakan
pejabat administrasi negara harus memperhaikan nilai-nilai yang berlaku dalam
masyarakat seperti nilai-nilai agama, budaya, ekonomi, sosial, dan dapat
diterima akal sehat.
9.
Asas
Meniadakan Akibat Keputusan yang Batal
Asas ini menghendaki supaya pejabat administrasi negara meniadakan
semua akibat yang timbul dari suatu keputusan yang kemudian dinyatakan batal.
Sebagai contoh, seorang pegawai dipecat karena diduga melakukan suatu
kejahatan. Akan tetapi, kemudian pengadilan memutuskan bahwa pegawai yang
bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Dalam hal ini, surat pemecatan tersebut
harus dianggap batal sehingga pegawai yang bersangkutan harus diterima kembali
bekerja dan dikembalikan pada jabatan atau posisi sebelum dipecat.
10.
Asas
Menanggapi Pengharapan yang wajar
Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh
pemerintah harus menimbulka harapan-harapan pada penduduk. Alat-alat
pemerintahan harus memperhatikan asas ini dengan seksama, sehingga oleh
karenanya terharap suatu harapan yang terlanjur diberikan kepada sesorang tidak
boleh ditarik kembali. Jika ternyata terdapat kekeliruan dalam tindakan itu,
maka kerugian yang timbul sebagai akibat dari kekeliruan atau kelalaian itu
harus ditanggung oleh alat pemerintahan secara konsekuwen dan tidak boleh
dibebankan kepada masyarakat.
11.
Asas
Perlindungan atas Pandangan Hidup Pribadi
Yang dimaksud dengan asas ini adalah agar pemerintah memberikan
perlindungan terhadap warga negara. Asas ini sebenarnya merupakan konsekuensi
logis dari negara demokratis karena suatu negara hukum yang demokratis memiliki
kewajiban untuk melindungi setiap warganya.
12.
Asas
Kebijaksanaan
Asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
pekerjaannya sebaiknya diberikan kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan
kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan sebab
peraturan perundang-undangan selalu mengandung cacat bawaan yakni tidak selalu
menampung segenap persoalan. Untuk itulah, pejabat administrasi negara perlu
diberikan keleluasaan untuk bertindak supaya dapat menyikapi
persoalan-persoalan baru yang timbul dalam masyarakat.
13.
Asas
Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Asas ini menghendaki supaya pemerintah dalam menyelenggarakan
tugasnya selalu mengedepankan kepentingan umum sebagai kepentingan segenap
orang.
- Menurut Peraturan Perundang-undangan
Dengan
diundangkannya UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas KKN, Asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia
diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan
negara, yaitu :
1.
Asas Kepastian Hukum
Adalah asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara
Negara.
2.
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan
dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3.
Asas kepentingan umum
Adalah asas
yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan
selektif.
4.
Asas keterbukaan
Adalah asas
yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur dan tidak diskriminatif
tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak
asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
5.
Asas proporsionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggara negara
6.
Asas profesionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Asas akuntabilitas
Adalah asas
yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan
yaitu :
1.
Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma
kesusilaan, kepatutan dan aturan hokum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas KKN.
2.
Peningkatan
status hukum asas-asas umum pemerintahan yang baik, dari tendensi-tendensi etis
(etika pemerintahan) menjadi hukum positif tidak tertulis atau hukum tertulis,
membuat keberadaan asas-asas umum pemerintahan yang baik semakin penting dalam
konteks teori ataupun praktik pemerintahan.
3.
Adapun
macam-macam asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia yaitu asas kepastian
hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas
bertindak cermat, asas motivasi, asas tidak mencampur adukkan kewenangan, asas
permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas meniadakan akibat
keputusan yang batal, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas perlindungan
atas pandangan hidup pribadi, asas kebijaksanaan, asas penyelenggaraan
kepentingan umum.
4.
Dengan diundangkannya UU No. 28
tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas
umum pemerintahan yang baik di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3
dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan negara.
- KRITIK DAN SARAN
Penulis mengakui
dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekeliruan dan kesalahan dan jauh dari
sempurna, untuk itu mohon kritik dan saran yang membangun dari pembaca pada
umumnya agar dalam pembuatan makalah akan lebih baik lagi. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Marbun. 2003. Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta :
Liberty.